PACITAN,wartakita.co- Pemerintah Kabupaten Pacitan serius memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah setempat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memaksimalkan sosialisasi kepada para masyarakat.
Satuan Polisi Pamong Praja Pacitan bersama petugas Bea dan Cukai Madiun mulai mensosialisasikan larangan peredaran rokok ilegal pada ratusan pedagang di pasar tradisional Arjowinangun, Rabu (27/7) pagi.
Edukasi kepada pedagang secara efektif akan mencegah sekaligus memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.
“Sosialisasi ini bertujuan agar pedagang tidak menjual rokok ilegal. Kita juga memperkenalkan ke mereka ciri-ciri rokok ilegal. Dan Alhamdulillah para pedagang kooperatif, bersedia bekerjasama dengan kami dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal,” kata Faizal Wartomo, Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Madiun.
Faizal menyebut peredaran rokok ilegal di Pacitan masih terbilang sangat kecil. Akan tetapi pihaknya tidak ingin peluang yang ada itu dimanfaatkan untuk mengedarkan rokok ilegal. Keterlibatan pedagang dan masyarakat diharapkan bisa mencegah jual beli rokok ilegal.
“Secara statistik data kami peredaran rokok ilegal di Pacitan masih relatif kecil dibandingkan daerah lainnya. Namun, kami ingin memastikan ruang peredaran rokok ilegal yang biasa kami temukan rokok polosan itu tertutup,” bebernya.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Priyadi mengatakan sosialisasi tentang larangan rokok ilegal juga menyasar masyarakat lainnya.
“Kemarin kita sudah sosialisasi juga kepada sales rokok, perusahaan jasa penitipisan, travel angkutan barang serta seksi Trantib kecamatan. Sasaran berikutnya petugas penegakan hukum sesuai SK Bupati Pacitan, Kapolsek, Koramil, Babinkamtibmas dan tokoh masyarakat lainnya,” jelas Priyadi.
Terpisah, Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji berharap sosialisasi kepada masyarakat bisa efektif memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus menghindarkan warganya dari jeratan hukum.
“Edukasi larangan rokok ilegal ini penting supaya masyarakat tidak menjual atau mengedarkan rokok tanpa cukai resmi pemerintah yang bisa berbuah pidana,” kata bupati.