Segera Periksa NIK Milikmu, Ada Warga Dicatut Namanya Jadi Anggota Parpol

Laman info pemilu untuk chek identitas diri.

PACITAN,wartakita.co- Pendaftaran peserta pemilu tahun 2024 resmi ditutup beberapa waktu lalu. Partai politik yang lolos dan tidak lolos sebagai peserta pemilu telah diumumkan penyelenggara pemilu. Masyarakat bisa memeriksa identitas diri dalam keanggotaan partai politik atau tidak melalui sistem informasi partai politik (Sipol).

Untuk memeriksanya, masyarakat hanya perlu mengunjungi website infopemilu.kpu go.id. Setelah mengakses situs itu, masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) lalu telusuri melalui pencarian dan akan muncul informasi langsung apakah tercatat sebagai anggota parpol atau tidak.

Pengecekan NIK ini bentuk partisipasi publik dalam tahapan pendaftaran partai politik. Partisipasi masyarakat jadi penting mengingat ada temuan kasus pencatutan nama warga dalam keanggotaan parpol. Temuan itu diungkapkan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pacitan.

“Ya, kemarin ada 1 aduan terkait pencatutan warga terdaftar sebagai pengurus parpol tertentu masuk di Posko Aduan masyarakat (PAM) Bawaslu Pacitan dan sudah kami tindak lanjuti,” kata Sulami, salah satu Komisioner Bawaslu Pacitan Senin (22/8) siang.

Terpisah, Ketua KPU Pacitan, Sulis Setyorini mengatakan temuan lain pada Sipol terkait keanggotaan ganda. Artinya, satu nama terdaftar pada beberapa parpol sekaligus.

“Ada 20 ribu lebih keanggotan partai politik di Kabupaten Pacitan yang harus diverifikasi dari 20 partai. Kami menemukan ada satu orang itu menjadi anggota beberapa partai politik. Karena masih awal, temuan sementara sekitar belasan (data ganda),” ujarnya.

Verifikasi administrasi keanggotaan partai politik berlangsung tanggal 16-29 Agustus. Masyarakat diharapkan mengecek status keanggotaan partai politik melalui Sipol. Ini untuk memastikan bahwa keanggotan parpol yang terdaftar sesuai dengan aturan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *