PACITAN,wartakita.co- Kepolisian Resor Pacitan menangkap 2 orang pelaku perudapaksa bocah di bawah umur di wilayah setempat. Pelaku berinisial K dan NF diamankan polisi di dua tempat berbeda.
K, warga Pacitan itu ditangkap polisi di rumahnya usai perilaku tak terpuji terhadap dua anak tirinya dilaporkan ke polisi. Kemudian NH, ditangkap saat bersembunyi di wilayah Malang.
Dari keterangan polisi, NH, dibekuk setelah belakangan diketahui turut menyetubuhi 2 korban dari tersangka K. Bahkan, NH, juga diduga memperkosa satu bocah lain yang masih saudara korban.
“Yang 2 korban dicabuli tersangka K dan NH. Sedangkan satu korban lainnya dicabuli tersangka NH,” kata AKBP. Wildan Albert, Kapolres Pacitan.
Tersangka NH, melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2017 silam. Selama sekitar 5 tahun, pelaku melampiaskan nafsu bejat terhadap 3 orang korban yang masih bersaudara.
“NH adalah paman dari ketiga korban. Untuk K, pengakuannya baru tahun 2021 lalu melakukan pencabulan,” tegas Wildan.
Perbuatan keji pelaku ini baru terbongkar setelah salah seorang korbannya mengadu pada pihak sekolah. Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
