PACITAN,wartakita.co- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan menggelar Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 pada Senin (12/12) pagi.
Uji publik dua rancangan KPU Pacitan melibatkan perwakilan partai politik, akademisi, organisasi pemuda dan kemasyarakatan serta jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
Pada prosesnya, dua rancangan berupa pergeseran kursi dan nomor dapil pada Pileg 2024 yang disiapkan KPU tak mendapat tentangan berarti.
Bahkan, perwakilan sejumlah parpol secara tak langsung memberikan persetujuan dengan menyatakan siap melaksanakan apapun keputusan KPU RI.
“Jumlah dapil di Pacitan tetap enam atau sama dengan Pileg 2019 lalu. Tetapi terdapat pergeseran jumlah kursi di dapil V (Sudimoro–Ngadirojo). Dari sebelumnya tujuh menjadi enam kursi. Kemudian di dapil VI (Tulakan–Kebonagung) kursinya bertambah. Dari awalnya sembilan menjadi 10 kursi,” kata Sulis Styorini, Ketua KPU Pacitan
Rini menambahkan rancangan KPU mengganti nomor dapil Arjosari–Tegalombo dari 4 menjadi dapil 3. Sebaliknya dapil Nawangan–Bandar dirubah dari 3 menjadi dapil 4.
‘’Dua usulan itu selanjutnya kami ajukan ke KPU RI dan provinsi setelah dilakukan hasil uji publik ini,’’ katanya.
Rancangan penataan dapil dan alokasi kursi telah memenuhi sejumlah kriteria. Yakni, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, coterminous atau berdampingan, kohesivitas, dan kesinambungan.
Kendati demikian, kata Rini, putusan atas rancangan penataan dapil itu berada di tangan KPU RI. Dia berharap antara tanggal 1–9 Januari 2023 mendatang telah ditetapkan.
‘’Perubahan dapil ini dari pemilu ke pemilu memang selalu berubah. Karena pertimbangannya regulasi dan jumlah penduduk,’’ tandasnya.
