NASIONAL,wartakita.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan partai politik peserta pemilu 2024. Penetapan ini tertuang dalam keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022.
“Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat pemilihan umum DPR dan DPRD,” kata Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI membacakan ksputusan dalam rapat pleno Rabu (15/12) petang.
Jumlah parpol peserta pemilu 2024 pun dipastikan lebih banyak ketimbang pemilu 2019 yang hanya diikuti 16 parpol. Peluang bertambahnya parpol pun belum sepenuhnya tertutup.
Sebab, parpol yang gagal lolos masih berkesempatan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu RI maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Diketahui, pada 1 Agustus 2022 terdapat 40 parpol pendaftar ke KPU RI. Pada tahap pendaftaran ini, sebanyak 24 parpol dinyatakan lolos ke tahap verifikasi asministrasi. Kemudian pada tahap verifikasi faktual hanya 17 parpol nasional dan 6 partai lokal Aceh yang dinyatakan memenuhi syarat.
Berikut ini parpol sekaligus nomor urut partai yang resmi ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu 2024 :
1. Parta Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Parta Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)