PACITAN,wartakita.co- Menyelesaikan persoalan angka perkawinan anak yang tinggi di Pacitan bukan perkara mudah. Butuh kesadaran dan kebersamaan semua pihak untuk bisa mencegah terjadinya pernikahan pada usia remaja.
Upaya pencegahan itu seperti terlihat dalam diskusi umum yang digelar Pemerintah Desa Tumpuk, Kecamatan Bandar Selasa (28/2) malam kemarin. Seluruh elemen masyarakat pun ikut dilibatkan dalam diskusi pencegahan pernikahan anak usia dini.
Mulai remaja, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, orang tua siswa sekolah sebagai peserta diskusi. Kemudian praktisi kesehatan, kepolisian, anggota DPRD hingga penghulu nikah dihadirkan sebagai pembicara.
“Kegiatan ini berangkat dari keprihatinan kami atas banyaknya pernikahan anak. Harapannya tentu masyarakat khusunya (Desa Tumpuk) punya tambahan wawasan supaya pernikahan dibawah umur bisa dihindari,” kata Harjito, Kades Tumpuk.
Sebuah pernikahan tak hanya bernilai sakral. Calon pasangan pengantin perlu kesiapan baik mental, kesehatan hingga kecukupan ekonomi. Dari sisi kesehatan perlu pengetahuan akan potensi bahaya menikah di usia anak-anak.
“Penting bagi remaja mengetahui tentang kesehatan reproduksi. Sebab, nikah dalam usia yang belum cukup umur berpotensi mengganggu kesehatan Ibu dan bayi,” sambung Maryuni, praktisi kesehatan.
Dampak pernikahan berusia dini terhadap ibu dan bayi antara lain berpotensi keguguran, bayi lahir prematur, pendarahan hingga kematian ibu dan bayi.
Kesiapan mental tak kalah pentingnya. Ini karena dalam pernikahan pasangan suami istri dinilai sering menghadapi berbagai ujian kehidupan. Pernikahan tanpa pertimbangan yang cukup acap kali berujung perceraian.
“Kami lebih menekankan bagaimana remaja, anak-anak kita tak terjerumus pada pernikahan yang lebih beresiko dalam banyak aspek. Dan semua pihak harus ikut berperan,” kata Arif Setia Budi, Anggota DPRD Pacitan.
Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan batas minimal menikah adalah berusia 19 tahun. Pada usia itu, pasangan perempuan dan laki-laki dianggap sudah lebih siap untuk membina rumah tangga.
Diketahui angka perkawinan anak di Pacitan jadi perhatian banyak pihak. Ini karena jumlahnya selalu tinggi tiap tahunnya. Pada tahun 2022 lalu Pengadilan Agama setempat mengabulkan 305 permohonan dispensasi nikah.
