PACITAN,wartakita.co- Seorang Advokat di Pacitan terlibat pertengkaran dengan sesama Advokat lain pada Kamis (30/3/2023) siang. Pengacara bernama Mustofa Ali Fahmi yang merasa jadi korban lantas melaporkan aksi pemukulan rekan seprofesinya ke polisi.
Kejadian bermula ketika kedua pengacara itu tengah membela kliennya masing-masing dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Pacitan. Pada proses mediasi, Fahmi, menyampaikan pada mediator bahwa kliennya diduga diintimidasi oleh pengacara lawan berinisial AN agar tidak hadir saat mediasi.
Saat Fahmi memberikan penjelasan itu, tiba-tiba AN mendatangi korban dan memukul tangannya.
“Setelah tangan saya dipukul, akhirnya saya membela diri dengan beberapa bagian luka,” ujar Fahmi pada awak media usai melaporkan ke Reskrim Polres Pacitan Kamis (30/03).
Akibat pertengkaran itu, Fahmi mengalami luka memar dan luka di bagian tangan, bibir, pelipis dan hidung. Fahmi sempat dilarikan ke Unit Gawat Darurat RSUD setempat untuk melakukan visum.
“Langsung kita larikan korban ke RS Darsono kurang lebih selama tiga jam untuk visum sekaligus steril kondisi,” tambah Imam Bajuri, kuasa hukum korban penganiayaan.
Saat ini, kasus kekerasan yang melibatkan sesama Advokat itu ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan.
