PACITAN,wartakita.co- Pengadilan Agama Pacitan menyayangkan pertengakaran dua Advokat kala mediasi perkara perceraian. Hal ini diungkapkan oleh Nur Habibah, Humas Pengadilan Agama Pacitan Kamis (30/3/2023) siang.
Menurut Habibah, kedua pengacara itu awalnya mengikuti mediasi perkara perceraian sebagai kuasa hukum tergugat dan tergugat. Saat proses mediasi baru berjalan beberapa menit di ruang mediasi Pengadilan Agama setempat tiba-tiba terjadi pertengkaran.
“Mediasi baru berjalan lima menit sudah bertengkar dan akhirnya ada yang dipukul” Ujar Habibah saat dikonfirmasi di Pengadilan Agama.
Lebih lanjut, Nur Habibah mengatakan setelah kejadian, mediasi pihak tergugat dan penggugat tetap dilanjutkan tanpa melibatkan kuasa hukum masing-masing. Dia pun menyayangkan kejadian tersebut, karena kedua kuasa hukum seharusnya memahami kode etik yang harus dipatuhi saat mediasi sedang berlangsung.
“Seharusnya advokat atau pengacara sudah saling mengetahui apa yang harus dilakukan saat di lingkungan peradilan,” tandasnya.
Diketahui, pertengkaran dua Advokat itu berujung laporan ke polisi. Mustofa Ali Fahmi yang merasa jadi korban pemukulan melaporkan rekannya inisial AN, ke Polres Pacitan Kamis (30/3) siang. Kasus ini pun masih ditangani kepolisian.
