PACITAN,wartakita.co- Kajian HMI Pacitan tentang kebijakan dapil dan alokasi kursi pemilu 2024 berlanjut ke meja audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat pada Selasa, (4/4/2023).
Berbeda dengan audiensi ke Bawaslu yang mempertanyakan pengawasan proses pembentukan dapil dan alokasi kursi, audiensi ke KPU Pacitan lebih memperjelas bagaimana proses lahirnya dapil dan alokasi kursi oleh KPU Pacitan dan hal-hal lain yang berkaitan.
Ari Cahyono, Ketua HMI Pacitan menuturkan, audiensi ini bentuk peran aktif HMI dalam mengawal proses pemilu yang partisipatif dan demokratis. Menurutnya proses pelaksanaan pemilu, seperti penentuan dapil hendaknya melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
“Tahapan-tahapan yang dilaksanakan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu saat ini harus terus dikawal supaya menciptakan pemilu yang berlandaskan atas kepentingan rakyat bukan penguasa,” kata Ari.
Audiensi tersebut berfokus dalam pembahasan dalam pelaksanaan PKPU No. 6 Tahun 2023 tentang dapil dan alokasi kursi dan PKPU No. 8 Tahun 2023 pembentukan dan tata kerja badan adhoc.
“Bagi kami, perlu adanya pemahaman dari multi sektor mengenai kedua aturan tersebut agar dapat melaksanakan pemilu dengan baik. Selain itu kami berharap agar KPU getol dalam mensosialisasikan hal tersebut,” tandas Mahasiswa STKIP PGRI tersebut.
Audiensi di aula KPU Pacitan ini dihadiri oleh Sulistyorini, Ketua Komisioner KPU Pacitan dan Agus Susanto, Komisioner KPU Pacitan. Sulistyorini menyambut baik kehadiran HMI Pacitan. Dia berharap hal ini jadi titik balik dalam menguatkan kepedulian masyarakat terhadap kepemiluan.
“Saya berharap kajian dan diskusi oleh mahasiswa berguna dalam merawat demokrasi di Pacitan,” kata Rini.
Audiensi ini menjadi yang kedua dilakukan HMI Pacitan. Sebelum ke KPU Pacitan, para aktivis HMI ini lebih dulu audiensi dengan Bawaslu Pacitan pada 26 Maret 2023 lalu.
