19 Perusahaan Pacitan Belum Bayar THR Karyawan

Posko pelayanan pengaduan THR keagamaan Jatim 2023. (Foto/wartakita.co).

PACITAN,wartakita.co- Dinas Perdagangan Tenaga Kerja Pacitan mencatat baru 18 perusahaan menunaikan kewajiban THR karyawan. Jumlah ini separuh dari jumlah total 37 perusahaan terdaftar.

Supriyono, Kepala Bidang tenaga kerja dan transmigrasi menyatakan saat ini Disdagnaker memfasilitasi masyarakat untuk pengaduan terkait THR di posko pelayanan THR keagamaan.

“Sesuai surat edaran kita sudah bentuk posko yang tempatnya di pelayanan kartu kuning dan pelapor bisa langsung juga menghubungi ke kontak kami yang tertera di media sosial maupun web,” tutur Supriyono pada Selasa (11/04) lalu.

Supriyono mendorong perusahaan terdaftar agar segera memberikan THR pada karyawannya, sebelum terlambat. THR yang diberikan sendiri harus sesuai peraturan dan berbentuk uang dan tidak boleh diganti dengan bingkisan. Adapun jumlah THR yang diberikan dapat dihitung dengan lamanya waktu bekerja dan besaran gaji.

“Untuk yang bekerja lebih dari satu tahun wajib menerima sebesar gaji, namun yang kurang dari satu tahun ada rumus perhitungannya yaitu masa kerja dibagi 12 dan dikali jumlah gaji,” ujar Supriyono.

Tunjangan hari raya atau THR ini wajib diberikan pemberi kerja kepada pekerjanya. Namun terdapat beberapa syarat untuk pekerja tersebut bisa menerima THR. Para pekerja harus tercatat dalam perjanjian kerja yang dibuat sebelum bekerja.

Kendati perusahaan resmi yang tercatat hanya 37 saja Disdagnaker mendorong usaha lain yang memiliki karyawan agar tetap memberikan THR bagi pekerjanya. Pasalnya usaha tidak dapat berjalan tanpa loyalitas dan bantuan dari para pekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *