Ratusan Warga Binaan Rutan Pacitan Diusulkan dapat Remisi Lebaran

Eko Ari Wibowo, Kepala Rutan beberkan usulan remisi lebaran bagi warga binaan Rutan Kelas 2B Pacitan. (Foto/wartakita.co).

PACITAN,wartakita.co- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Pacitan mengusulkan 110 warga binaan dapat remisi saat momentum Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Dari jumlah itu, 50 lebih tahanan dinyatakan lolos persyaratan.

Kepala Rutan Pacitan Eko Ari Wibowo menyatakan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang lolos persyaratan substantif dan administratif. Persyaratannya meliputi minimal telah menjalani pidana selama 6 bulan, wajib mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran selama di rutan.

“Untuk remisi menurut Undang-Undang, seluruh warga binaan tetap layak mendapat hak remisi tidak melihat dari tindak kejahatan yang dilakukan,” tutur Eko saat ditemui awak media di Rutan Pacitan (18/04/2023).

Lebih lanjut Eko belum bisa pastikan jumlah penerima remisi lebaran. Menurutnya hasil persetujuan baru bisa diketahui satu hari sebelum Idul Fitri.

“Saat ini masih proses dan sudah diajukan tinggal menunggu surat keputusan. Setelah Surat Keputusan sampai di kita baru akan disampaikan ke warga binaan (napi),” tandas Eko.

Adapun dari keseluruhan warga binaan di Rutan Pacitan merupakan narapidana kasus tindak pidana narkotika, tindak pidana lain seperti Tipikor, pencurian dan kasus hukum lainnya.

Mereka yang berhak atas remisi untuk pertama kali bakal menghirup udara bebas selama 15 hari. Untuk jatah remisi kedua diberikan waktu bebas selama satu bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *