Bawaslu Ingatkan Kades Maju Caleg Harus Mundur

Berty Stefanus ingatkan kades maju bacaleg harus mundur dari jabatannya. (Foto/wartakita.co).

PACITAN,wartakita.co- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pacitan mengingatkan para kepala desa yang maju dalam Pemilihan Legislatif 2024 mundur dari jabatannya. Pengunduran diri kades sebagai bakal calon legislatif sesuai Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.

Berty Stefanus, Ketua Bawaslu Pacitan menyebut pengunduran diri kades berstatus bacaleg wajib untuk menghindarkan dari konflik kepentingan pribadi. Ini sejalan dengan UU 6/2014 tentang Desa yang melarang penggunaan jabatan demi keuntungan pribadi.

“Tentu ada potensi, karena dalam UU sendiri tertuang jelas bahwa dilarang mengambil keputusan yang menguntungkan diri, keluarga atau pihak lain. Jadi Kades harus sudah resmi mundur,” tutur Berty.

Lebih lanjut Berty menjelaskan surat pengunduran diri dari jabatan kepala desa harus diserahkan saat proses pendaftaran ke KPU.

“Para kades yang nyalon ini harus sudah mengurus surat, persyaratannya ia harus mendapat Kartu Tanda Anggota Parpol. Jadi kalau mengajukan diri dia sudah menjadi anggota partai dan SK pemberhentian paling lambat 3 oktober sebelum Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” tegas Berty.

Terkait masih diperbolehkannya kades berdinas di kantor desa usai mendaftar, Berty mengaku tak bisa berbuat banyak karena Bawaslu tak punya kewenangan.

“Kalau itu bukan wewenang dari Bawaslu, yaitu lebih ke Pemerintah Daerah (pemda) yang menetapkan diperbolehkan atau tidaknya mereka keluar masuk kantor setelah nyaleg,” pungkas Berty.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *