Kendaraan Plat Pacitan Harusnya Gratis Parkir, Tapi…

Plat nomor kendaraan Pacitan umumnya diawali huruf AE lalu angka dan huruf X dan Y dibelakangknya. (Foto/wartakita.co).

PACITAN,wartakita.co- Masyarakat pemilik kendaraan umumnya telah membayar retribusi parkir bersamaan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tiap tahun. Namun, mereka tetap mengeluarkan uang kala parkir di ruas jalan Pacitan.

Padahal Perda Nomor 4/2021 tentang Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir mempertegas parkir gratis.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pacitan, Wasi Prayitno mengungkap bahwa para petugas parkir khususnya yang berada dibawah naungannya dilarang keras tarik tarif parkir.

“Bahkan petugas penata parkir untuk gesture menarik saja dilarang, seperti mencegat motor saat belum diberi uang,” kata Wasi.

Lebih lanjut ia menyatakan seharusnya parkir di tepi jalan wilayah Pacitan sama sekali tidak dipungut biaya. Akan tetapi praktik ilegal tarik parkir diakui masih terjadi.

“Untuk para petugas dari kami, mereka selalu ditertibkan dan bahkan tulis surat pernyataan,” jelas Wasi.

Wasi menghimbau kepada para petugas parkir dibawah Dishub untuk tetap menaati aturan yang berlaku karena apabila ada temuan pelanggaran akan diberlakukan sanksi.

Adapun tarif parkir yang telah dibayar masyarakat saat kepengurusan PKB adalah sejumlah Rp. 12.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp. 20.000 kendaraan roda empat. Dengan pembayaran pajak yang rutin itu, sebenarnya masyarakat sah-sah saja menolak membayar parkir di tepi jalan.

Gratis parkir setahun itu hanya berlaku bagi kendaraan dengan nomor polisi Pacitan AE-X dan AE-Y. Juru parkir tetap berhak tarik tarif parkir pada kendaraan bernomor polisi di luar Pacitan. (mg/red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *