Pemerintah Jatim Intruksikan Pembongkaran Tugu Simbol Perguruan Silat

Potongan surat Bakesbangpol Jatim terkait perintah pembongkaran tugu perguruan silat. (Foto/tangkapan layar SE Bakesbangpol Jatim).

PACITAN,wartakita.co- Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik menginstruksikan pembongkaran tugu simbol organisasi pencak silat di seluruh kabupaten/kota di wilayah Jatim di fasilitas umum.

Perintah ini tertuang melalui surat bernomor 300/5984/209.5/2023 yang ditandatangani Kepala Bakesbangpol Jatim Eddy Supriyanto tanggal 26 Juni 2023.

Surat kepada Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia Provinsi Jawa Timur ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi pengamanan peringatan Satu Suro dan Suran Agung oleh jajaran Forkopimda Jatim, seluruh dandim dan kapolres, IPSI serta perwakilan Perguruan Pencak Silat di Mapolda Jatim pada (26/7).

Perintah penertiban ini dilatari oleh beberapa temuan bahwa tugu sebagai simbol organisasi pencak silat jadi salah satu penyebab konflik antar perguruan silat di fasilitas umum.

“Mengharap IPSI Jawa Timur menghimbau kepada Ketua Umum/Pimpinan Perguruan Silat se Jawa Timur agar menertibkan/membongkar sendiri Tugu Perguruan Pencak Silat,” bunyi SE Bakesbangpol Jatim dikutip wartakita.co Kamis (6/7/2023) pagi.

“Dengan pertimbangan untuk menjaga kerukunan, menjaga rasa kebersamaan, mengantisipasi rasa spirit the corp berlebihan, fanatisme terhadap perguruan pencak silat yang berlebihan dan antisipasi terjadinya konflik, karena tugu-tugu tersebut membuat ketidaknyamanan bagi masyarakat, yang seolah-olah mencitrakan wilayah tersebut identik dengan suatu perguruan silat,” imbuhnya.

Dalam surat itu juga ditegaskan pembatasan waktu untuk pembongkaran tugu secara mandiri dilakukan sampai pertengahan bulan Agustus 2023.

“Bersama ini mengharap bantuannya agar melakukan himbauan kepada seluruh Ketua Umum Perguruan Silat dibawah Ikatan Pencak Silat Indonesia Provinsi Jawa Timur agar membongkar semua tugu perguruan silat secara mandiri oleh masing-masing pengurus perguruan silat guna menjaga kondusifitas di wilayah Jawa Timur, dengan limit waktu pertengahan bulan Agustus,” bunyi terakhir isi surat tersebut.

Surat Bakesbangpol ini ditembuskan kepada Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, Pangdam V/Brawijaya, Bupati/Walikota, Kepala Bakesbangpol kabupaten/kota, Dandim, Kapolres, Ketua Umum Perguruan Pencak Silat se Jawa Timur.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *