PACITAN,wartakita.co- Kabupaten Pacitan akan menerima program Penyelesaian Penguasaan Tanah Pada Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk dunia pendidikan. Program ini dikabulkan pada masa pemerintahan Bupati Indrata Nur Bayuaji.
Kepala Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Pacitan, Wardoyo mengatakan program PPTPKH meliputi fasilitas umum, fasilitas khusus dan permukiman.
Untuk permukiman, lanjut wardoyo, hanya bisa dimohon oleh warga masyarakat yang telah lebih dari lima tahun menduduki kawasan hutan Perhutani.
“Pacitan sudah pernah mengusulkan beberapa kawasan. Namun di akhir tahun 2022 lalu, baru satu yang telah disetujui untuk alih fungsi menjadi kawasan non Perhutani,” kata Wardoyo, saat dikonfirmasi wartawan Rabu (26/7).
Satu kawasan yang mendapat persetujuan alih fungsi tersebut seluas 0,59 hektare merupakan kawasan pendidikan di wilayah bagian Timur Pacitan.
“Lokasinya ada di Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wardoyo mengatakan, sejatinya banyak yang dimohon oleh Pemkab Pacitan. Luasannya kurang lebih sekitar 8 hektare. Diantaranya seperti jalan-jalan menuju Pantai Pelang, serta jalan tembus Desa Ngreco, Kecamatan Tegalombo.
“Luasannya ada sekitar 8 hektare yang pernah di mohon tahun 2022 lalu. Tapi hanya satu yang disetujui, yaitu untuk kawasan pendidikan di Desa Bodag. Kalau permohonan permukiman tidak ada. Sebab memang belum ada warga masyarakat yang bermukim di kawasan perhutanan milik Perhutani,” jelasnya
Program semacam itu, sambung Wardoyo, pernah berlangsung sekitar Tahun 1964 silam. Dimana ada satu kawasan hutan di Pacitan yang oleh pemerintah pusat disetujui alih fungsi. Sebab kawasan tersebut sudah masuk Area Pengunaan Lain (APL).
“Kawasan tersebut untuk SDN Bolosingo. Karena sudah APL sehingga tidak perlu pengukuran,” pungkasnya.
