NASIONAL,wartakita.co- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Amar putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 dibacakan Hakim MK pada Senin (22/4).
MK menyatakan menolak permohonan Anies-Muhaimin setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan gugatan.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca juga : Istimewa! Dukungan untuk ASB Lebih Tinggi dari Total Suara Partai Peserta Pemilu
MK menilai dalil Anies-Muhaimin yang meminta Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi tidak beralasan menurut hukum.
“Permohonan pemohon tidak beralasan hukum,” tegas Suhartoyo.
Dalam pembacaan amar putusan itu, MK juga menolak seluruh gugatan kubu Ganjar-Mahfud. Pertimbangan dalam putusan itu berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin.
Keputusan MK ini sekaligus memperkuat ketetapan KPU yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilu 2024. Prabowo-Gibran bakal melanjutkan kepemimpinan Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Oktober untuk lima tahun mendatang.
