PACITAN,wartakita.co- Bendahara Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, Pacitan dinyatakan terbukti korupsi keuangan desa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Amar putusan dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (1/5) kemarin. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan Subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepqda Terdakwa Sutoyo, dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” kata Yusaq, Kasi Intelijen Kejari Pacitan melalui keterangan tertulis.
Baca juga : Pemkab Pacitan Raih Opini WTP 11 Kali Beruntun
Yusaq menyatakan denda yang dijatuhkan Pengadilan harus dibayarkan oleh Terdakwa. Jika dalam waktu tertentu tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
“Selain denda, Terdakwa dibebani membayar uang pengganti korupsi bernilai sekitar Rp 197 juta. Dan apabila uang pengganti tidak dibayarkan maka dipidana penjara selama 1 tahun,” jelas Yusaq.
Baca juga : Eks Caleg DPR RI PKS, Ambil Formulir Pendaftaran Bacawabup Demokrat Pacitan
Berdasarkan persidangan pula, dakwaan primer dinyatakan Majelis Hakim PN Surabaya tidak terbukti. Baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menerima keputusan PN Surabaya.
Terdakwa akan menjalani pidana penjara sesuai putusan berkekuatan hukum tetap dipotong masa penahanan selama proses hukum berlangsung.
