PACITAN,wartakita.co- Kekeringan di area lahan pertanian jadi salah satu persoalan yang harus dihadapi para petani di Pacitan. Kekurangan air acap kali mempengaruhi hasil produksi. Demi memastikan produksi tanaman tembakau maksimal, Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian setempat mengalokasikan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk penyediaan sumber air tanah.
Kegiatan berupa pembangunan sumur bor di sekitar lahan tanaman tembakau dilaksanakan di tiga tempat berbeda. Yakni, di wilayah Kecamatan Pacitan, Kecamatan Kebonagung dan Kecamatan Tulakan. Seluruhnya atas permintaan dari petani tembakau untuk memastikan kebutuhan air di area pertanian mereka bisa terpenuhi.
“Sumur bor ini program baru DBHCHT yang mulai direalisasikan pada tahun 2024 ini. Sasarannya ada tiga tempat berdasarkan usulan kelompok tani tembakau,” kata Joko Rinanto, Kepala Bidang Perkebunan, DKPP Pacitan pada wartakita.co.
Baca juga : Jumlah Buruh Pabrik Penerima BLT DBHCHT Pacitan Bertambah Ratusan Orang
Mantan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan itu menyebut, program anyar yang bersumber dari DBHCHT Kabupaten Pacitan ini menyedot anggaran ratusan juta rupiah. Uang sebesar itu digunakan untuk tiga paket pekerjaan di tiga lokasi berbeda.
“Kegiatan sarana prasarana pendukung tanaman tembakau ini satu titik lokasi kegiatan bernilai sekitar Rp 120 juta. Digunakan untuk perencanaan hingga penerimaan hasil pekerjaan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Joko mengatakan selain pengeboran sumber mata air, kegiatan fisik ini mencakup perpompaan, penampungan hingga distribusi air ke lokasi pertanian. Realisasi program ini diharapkan memaksimalkan produksi bahan baku tembakau para petani penerima manfaat.
“Intinya sumber air yang ada bisa dimaksimalkan untuk memenuhi kebutuhan air bagi tanaman tembakau agar hasil panen bisa optimal,” tandasnya.
Baca juga : Bantuan Alsintan DBHCHT 2024 Menyasar Ratusan Kelompok Tani Tembakau Pacitan
Kegiatan sarana prasarana pendukung tanaman tembakau tahun sebelumnya berupa peningkatan jalan usaha tani (JUT). Peningkatan jalan tahun ini ditiadakan dan diganti kegiatan peyediaan sumber air untuk lahan tanaman tembakau.

Selain program sarana prasarana pendukung, DBHCHT di Pacitan dialokasikan untuk sosialisasi gempur rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai resmi pemerintah itu harus diberantas supaya negara tidak merugi dan petani tembakau diuntungkan ketika bagi hasil dari pajak rokok maksimal maka alokasi untuk petani juga meningkat. Oleh karena itu, peran masyarakat sangat penting untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Pemerintah mengajak semua elemen berpartisipasi aktif memberangus peredaran rokok ilegal.
