PACITAN-wartakita.co, NBS, warga Tegalombo dan ARD, warga Tirtomoyo, Kabupaten Wonogiri dibekuk Satreskoba Polres Pacitan. Kedua pelaku diamankan atas tuduhan mengedarkan obat keras tanpa ijin edar di wilayah hukum Pacitan.
NBS alias Dolpin ditangkap bersama barang bukti berupa 27 butir sediaan farmasi jenis pil double L dan satu unit handphone untuk bertransaksi.
Dolpin mengedarkan obat keras di wilayah Gemaharjo selama 1,5 tahun berakhir. Keuntungan yang didapat dari pengedar ini Rp 5 ribu tiap butirnya.
Kemudian untuk tersangka ARD alias Sate diamankan bersama barang bukti 2 butir Trihexyphenidyl, 6 butir HCL Capsule dan uang tunai Rp 90 ribu.
Berbeda dengan Dolpin, Sate ditangkap usai mengedarkan obat keras itu di wilayah Teleng Ria, Pacitan. Selain itu, pelaku diketahui juga mengedarkan obat tanpa ijin di wilayah Wonogiri setahum terakhir.
“Tersangka ini mengedarkan obat keras tanpa memiliki ijin resmi,” kata Kompol Pujiyono, Wakapolres Pacitan.
Atas perbuatannya dua pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Ayat (1) jo Pasal 138 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.