Diduga Curi Barang Berharga, Petani Nawangan Diringkus Polisi

Pelaku pencurian emas dan uang diamankan polisi. (Foto/Istimewa).

PACITAN,wartakita- Seorang petani berinisial S (44), warga Dusun Klepu, Desa Gondang, Kecamatan Nawangan, Pacitan harus berurusan dengan kepolisian setempat. Gara-garanya dituduh mencuri perhiasan dan uang tunai milik Suratin (79), warga Dusun Mujing, Desa Nawangan.

Awalnya uang dan perhiasan disimpan korban didalam almari. Dua hari kemudian korban baru menyadari barang berharga miliknya raib.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan serangkain penyelidikan. Polisi memperoleh keterangan korban serta mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV.

“Dugaan terhadap pelaku semakin kuat setelah kami melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti,” kata Iptu Yuyun Krisdiantoro. .

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp1,9 juta yang diduga merupakan hasil pencurian. Selain itu, turut diamankan satu tas coklat milik korban, kunci lemari, dan sabit.

“Korban melapor pada hari Selasa setelah mengalami kehilangan uang tunai sebesar Rp3,1 juta serta perhiasan emas berupa tiga gelang dan dua cincin,” tandasnya.

Atas perbuatannya, S disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) huruf 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kini, petani tersebut harus mendekam di balik jeruji besi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *