PACITAN,wartakita.co- Pemberantasan peredaran rokok ilegal di Pacitan terus digencarkan. Baru-baru ini, Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan menggelar razia rokok ilegal di wilayah perbatasan pada Selasa (29/07).
Operasi gabungan ini menyisir Pasar Punung dan sejumlah warung di Desa Belah, Kecamatan Donorojo, yang disinyalir jadi jalur distribusi rokok tanpa pita cukai resmi pemerintah.
Hasilnya, petugas menemukan 280 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari sebuah warung di Desa Belah. Rokok yang dikemas dalam 16 bungkus itupun langsung diamankan sebagai barang bukti.
Winardi, pemilik warung, Winardi mengaku rokok ilegal itu bukan miliknya. Dia berdalih hanya diminta seseorang menjualkan barang ilegal belum lama ini.
“Belum lama, baru sekitar tiga hari lalu ada seseorang yang datang dan menitipkan ini,” ujarnya kepada petugas.
Baca juga : Satpol PP Pacitan Gencarkan Edukasi dan Razia Rokok Ilegal
Razia gabungan dilanjutkan ke wilayah Desa Ketepung, Kecamatan Kebonagung. Kecurigaan petugas kembali terbukti, di mana dari salah satu toko ditemukan 680 batang rokok ilegal dalam 34 bungkus. Rokok tersebut menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Madiun, Dimas Wisnu Aji, menyebutkan bahwa total rokok ilegal yang berhasil diamankan dalam operasi kali ini mencapai 960 batang.
“Seluruh barang bukti telah kami sita dan dilakukan pendataan terhadap para penjual. Ini bagian dari upaya pengawasan dan penindakan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” tegas Dimas.
Bea Cukai Madiun memastikan akan terus melakukan operasi khususnya di wilayah-wilayah yang berpotensi menjadi jalur peredaran rokok tanpa cukai di Kabupaten Pacitan. Petugas meminta masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal di pasaran demi terhindar dari jeratan hukum sekaligus menyelamatkan keuangan negara.