PACITAN,wartakita.co- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui Dinas Sosial mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT – DBHCHT) tahun 2025. Penyaluran BLT
kepada ribuan warga digelar di kantor Kecamatan Kebonagung pada Selasa (5/8).
Bantuan BLT DBHCHT tahun ini diberikan kepada 5.934 orang buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, serta masyarakat lainnya yang tergolong miskin dan rentan.
Baca juga : Satpol PP Pacitan Gencarkan Edukasi dan Razia Rokok Ilegal
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, manyatakan penerima BLT DBHCHT ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 5.234 orang.
“Selain peningkatan jumlah penerima, tahun ini juga terdapat penambahan sasaran dan durasi penerimaan bantuan. Jika sebelumnya hanya empat bulan, kini diperpanjang menjadi lima bulan dengan nominal Rp300 ribu per bulan,” kata Plt Kadinsos Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, Selasa (5/8).
Penerima BLT tahun ini terdiri atas 2.517 buruh tani tembakau, 2.840 buruh pabrik rokok, dan 577 masyarakat lainnya. Penyaluran dilakukan secara langsung di tiap kecamatan penghasil tembakau.
Selain itu, penyaluran BLT akan dilaksanakan di tiga pabrik rokok, yakni PPIS, Tunas Mandiri, dan Mulia Agung. Penyaluran BLT DBHCHT tahun ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 20 Tahun 2025.
Khemal menjelaskan bahwa sasaran penerima bantuan meliputi warga miskin dan rentan yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), namun belum menerima bantuan sosial dari pemerintah. Termasuk pula hasil pendataan kemiskinan daerah di luar DTKS dan P3KE.
“Kami berharap bantuan ini benar-benar bisa meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam pemulihan ekonomi daerah dan upaya meningkatkan kesejahteraan warga,” tegasnya.
Penyaluran BLT DBHCHT dimulai pada Selasa, 4 Agustus 2025, dan dijadwalkan berlangsung hingga Kamis, 14 Agustus 2025. Untuk bulan Agustus hingga Oktober, bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui Bank Jatim.
Besarnya manfaat DBHCHT bagi masyarakat ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan mengajak seluruh elemen untuk turut serta memberantas rokok illegal. Mengingat para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Disebutkan dalam aturan itu, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
