446 Warga Kebonagung Terima BLT DBHCHT 2025

Penyerahan simbolis BLT DBHCHT dari Bea Cukai Madiun kepada Camat Kebonagung. (Foto/Istimewa).

PACITAN,wartakita.co- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan melalui Dinas Sosial mulai menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT – DBHCHT) tahun 2025. Penyaluran BLT
kepada ribuan warga digelar di kantor Kecamatan Kebonagung pada Selasa (5/8).

“Allhandulilah, ada 446 warga kami (Kecamatan Kebonagung) menerima BLT DBHCHT tahun 2025,” kata Udin Wahyudi, Camat Kebonagung.

Camat menekankan warganya untuk memanfaatkan bantuan dengan bijak. Meski nilainya tak seberapa namun bantuan ini bisa membantu meringankan beban kebutuhan harian masyarakat.

“Utamakan untuk kebutuhan pokok atau yang lebih penting,” tagas Udin.

Bantuan BLT DBHCHT di Kabupaten Pacitan tahun ini diberikan kepada 5.934 orang buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, serta masyarakat lainnya yang tergolong miskin dan rentan.

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, manyatakan penerima BLT DBHCHT ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 5.234 orang.

“Selain peningkatan jumlah penerima, tahun ini juga terdapat penambahan sasaran dan durasi penerimaan bantuan. Jika sebelumnya hanya empat bulan, kini diperpanjang menjadi lima bulan dengan nominal Rp300 ribu per bulan,” kata Plt Kadinsos Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, Selasa (5/8).

Penerima BLT tahun ini terdiri atas 2.517 buruh tani tembakau, 2.840 buruh pabrik rokok, dan 577 masyarakat lainnya. Penyaluran dilakukan secara langsung di tiap kecamatan penghasil tembakau.

Selain itu, penyaluran BLT akan dilaksanakan di tiga pabrik rokok, yakni PPIS, Tunas Mandiri, dan Mulia Agung. Penyaluran BLT DBHCHT tahun ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Pacitan Nomor 20 Tahun 2025.

Khemal menjelaskan bahwa sasaran penerima bantuan meliputi warga miskin dan rentan yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), namun belum menerima bantuan sosial dari pemerintah. Termasuk pula hasil pendataan kemiskinan daerah di luar DTKS dan P3KE.

“Kami berharap bantuan ini benar-benar bisa meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam pemulihan ekonomi daerah dan upaya meningkatkan kesejahteraan warga,” tegasnya.

Penyaluran BLT DBHCHT dimulai pada Selasa, 4 Agustus 2025, dan dijadwalkan berlangsung hingga Kamis, 14 Agustus 2025. Untuk bulan Agustus hingga Oktober, bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui Bank Jatim.

Besarnya manfaat DBHCHT bagi masyarakat ini, Pemerintah Kabupaten Pacitan mengajak seluruh elemen untuk turut serta memberantas rokok illegal. (red/adv).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *