Penyaluran BLT DBHCHT 2025 Menyentuh Buruh Tani Tembakau di Tegalombo

Proses penyaluran bantuan BLT DBHCHT di Kecamatan Tegalombo, Jumat (8/8). (Foto/Istimewa).

PACITAN,wartakita.co- Penyaluran
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 di Kabupaten Pacitan berlanjut. Kali ini penyaluran menyasar masyarakat di Kecamatan Tegalombo pada Jumat (8/8).

Merujuk data Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, penerima BLT DBHCHT asal Tegalombo berjumlah 611 warga. Rinciannya 452 buruh tani tembakau dan 159 masyarakat kurang beruntung.

Secara keseluruhan penerima BLT DBHCT di Kabupaten Pacitan berjumlah 5.234 orang, terdiri atas 2.517 buruh tani tembakau, 2.840 buruh pabrik rokok, dan 577 masyarakat lainnya.

“Ini sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk meringankan dan membantu perekonomian para petani serta buruh tani tembakau. Di Tegalombo, banyak petani tembakau yang sukses mengelola lahannya. Harapannya, bantuan ini makin memotivasi mereka agar tetap semangat,” kata Luky Puspitosari, Plt Sekretaris Dinsos Pacitan, Jum’at (8/8).

Sementara itu, Plt. Camat Tegalombo, Edy Wasana, menekankan warganya untuk memanfaatkan bantuan secara bijak dan tidak disalahgunakan diluar kebutuhan pokok.

“Kami berpesan kepada warga agar bantuan ini digunakan untuk membeli sembako. Bantuan ini perlu disyukuri dan jangan sampai dipakai untuk hal yang tidak bermanfaat, apalagi judi online,” tegas Edy.

Edy menjelaskan bahwa bantuan yang disalurkan senilai Rp600 ribu merupakan pencairan untuk dua bulan, dengan nominal Rp300 ribu per bulan.

“Pada tahap awal ini, pencairan dilakukan untuk dua bulan sebesar Rp600 ribu. Total bantuan akan diberikan selama lima bulan ke depan,” jelasnya.

Penyaluran BLT DBHCHT ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor pertanian tembakau yang menjadi salah satu penopang ekonomi warga Tegalombo.

Selain buruh tani dan pekerja pabrik rokok, penerima manfaat juga mencakup warga miskin dan kelompok rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maupun dalam Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), serta hasil pendataan kemiskinan daerah di luar dua basis data tersebut yang belum menerima bantuan sosial pemerintah.

Pemerintah mengajak semua pihak untuk berperan aktif memberantas rokok ilegal. Mengingat para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Disebutkan dalam aturan itu, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *