PACITAN,wartakita.co- Pajak cukai rokok memberi manfaat besar bagi masyarakat di Kabupaten Pacitan. Tak hanya program Bantuan Langsung Tunai (BLT), masyarakat juga merasakan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui pelatihan keterampilan yang dilaksanakan Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Pacitan.
Program pelatihan kerja Disdagnaker sendiri menyedot anggaran mencapai Rp2.246.986.600. Uang sebesar itu digunakan untuk pelatihan masyarakat pedesaan sebagai wilayah penghasil tembakau.
“Manfaat DBHCHT di tahun ini kami mengadakan pelatihan ketrampilan di desa-desa penghasil tembakau, dana tersebut kami fokuskan untuk membiayai sebanyak 21 paket pelatihan yang tersebar di 21 desa penghasil tembakau dan wilayah yang memiliki pabrik rokok,” kata Acep Suherman, Kepala Disdagnaker pada Minggu (17/8).
Acep mengatakan program pelatihan yang diselenggarakan meliputi pelatihan menjahit, pengolahan hasil pertanian dan pangan (processing), budidaya tanaman biofarmaka, pembuatan pakan ternak, pembuatan pupuk organik perakitan baja ringan dan budidaya tanaman biofarmaka.
“Kita ada lima jenis pelatihan untuk masyarakat dan pelatihan tersebut dipilih berdasarkan hasil identifikasi potensi wilayah serta aspirasi masyarakat desa,” imbuhnya.
Program pelatihan ini diharapkan meningkatkan kualitas SDM menjadi lebih unggul dan mandiri. Dengan kemampuan mumpuni masyarakat tidak hanya bisa bersaing tetapi mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru.
“Masyarakat akan mendapatkan pendampingan dari instruktur profesional, fasilitas pelatihan yang memadai, serta alat kerja yang bisa dimanfaatkan selama pelatihan.Dengan adanya pelatihan ini, masyarakat diharapkan bisa mengembangkan usaha sendiri ataupun meningkatkan daya saing di dunia kerja. Ini bagian dari komitmen kami dalam mengimplementasikan DBHCHT secara tepat sasaran,” tandas Acep.
Besarnya manfaat program DBHCHT bagi masyarakat ini sepantasnya meningkatkan kesadaran untuk menjauhkan diri dari keterlibatan rokok ilegal. Terlebih, keberadaan rokok ilegal tak hanya merugikan Negara tetapi juga merugikan masyarakat. Pun mereka yang terbukti terlibat dalam peredaran rokok tak resmi ini bisa dijatuhi sanksi pidana.
Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai maka pelaku peredaran rokok ilegal dapat dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.