8 Desa Gagal Cairkan Dana Desa Tahap II, Camat Tulakan : Jadi Pelajaran Penting untuk Desa

Pendamping desa di Kecamatan Tulakan respon kegagalan 8 desa cairkan dana desa tahap II. (Foto/Istimewa).

PACITAN,wartakita.co- Sebanyak delapan dari tujuh belas desa di Kecamatan Tulakan, Pacitan gagal mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025. Delapan desa itu diketahui tidak dapat memenuhi persyaratan pencairan tepat waktu.

Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Tulakan, Ali Masrur, menjelaskan bahwa persoalan utama terjadi pada program ketahanan pangan yang dialokasikan melalui BUMDes belum sepenuhnya terserap.

“Jadi program ketahanan pangan yang menjadi prioritas pusat itu ada yang penyerapannya rendah bahkan belum terserap,”kata Ali Masrur ditulis Rabu (2/12).

Disisi lain belanja untuk program fisik tidak boleh melebihi 70 persen. Namun, delapan desa tersebut tercatat memiliki porsi belanja fisik diatas batas yang ditentukan sehingga wajib melakukan penyesuaian anggaran.

“Delapan desa itu harus melakukan perubahan anggaran. Sayangnya, perubahan dilakukan pada bulan September,” ujar Ali.

Masalah semakin kompleks ketika pada 17 September 2025, pengajuan persyaratan melalui aplikasi OM-SPAN resmi ditutup atau diblokir oleh pemerintah pusat. Desa yang baru menyelesaikan penyesuaian anggaran otomatis tidak dapat mengirimkan dokumen pengajuan setelah tanggal tersebut.

“Sebenarnya desa cukup kaget dengan munculnya PMK 81. Regulasi itu mengubah beberapa ketentuan persyaratan penyaluran DD,” imbuhnya.

Pendamping Lokal Desa (PLD) Tulakan, Harmono, menambahkan bahwa seluruh desa yang gagal cair sebenarnya sudah memenuhi syarat salah satunya adalah pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Namun kendala muncul karena beberapa desa terlambat mengajukan dokumen setelah batas waktu 17 September.

“Untuk Koperasi Desa Merah Putih semua desa sudah terbentuk. Tidak ada masalah disitu. Hanya saja ada desa yang baru mengajukan persyaratan setelah tanggal 17,” ujar Harmono.

Menyikapi persoalan ini, Camat Tulakan, Djoko Harijanto berharap kejadian ini tak kembali terulang pada pencairan tahap berikutnya.

“Kami tentu mendorong Desa untuk lebih cepat merespons perubahan regulasi dan tidak menunggu menjelang tenggat waktu untuk mengunggah persyaratan, supaya kejadian ini tidak terulang kembali,” katanya.

Selain delapan desa di Tulakan, ada 37 desa lain se Kabupaten Pacitan gagal pencairan tahap ke dua. Umumnya terjadi karena pelaporan tidak melebihi batas waktu yang sudah ditentukan. (red/adv).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *