Mbah Tarman Akui Mahar Cek Rp 3 Miliar Modus Menikahi Dara 24 Tahun

Mbah Tarman akui mahar cek 3 miliar hanya iming-iming agar Sheila mau menikah dengannya. (Foto/wartakita.co).

PACITAN,wartakita.co- Terungkap sudah teka teki status hukum Mbah Tarman, pria 74 tahun yang viral usai menikahi dara 24 tahun dengan mahar cek Rp 3 miliar. Pun, mahar fantastis itu hanya modus untuk menikahi perempuan asal Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Pacitan.

Polisi telah menetapkan Mbah Tarman sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat (mahar cek). Dia tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Pacitan.

Dihadapan polisi, Mbah Tarman mengakui bahwa mahar cek miliaran adalah cek buatan sendiri. Cek itu hanya modus memikat hati Sheila Arika agar bersedia menikah dengannya.

“Biar istri saya mau, udah hanya itu,” kata Tarman saat konferensi pers di Polres Pacitan pada Rabu (10/12) siang.

Warga Kabupaten Wonogiri itu juga mengaku jika dirinya tidak memiliki kekayaan seperti yang sudah beredar di masyarakat. Pun, dia tidak punya usaha dengan aset miliaran.

“Tidak ada,” imbuh Tarman saat ditanya soal usaha miliknya yang bernilai miliaran.

Kapolres Pacitan, AKBP. Ayub Diponegoro Azhar menyatakan pihaknya telah menyita dokumentasi pernikahan sebagai barang bukti. Pun, polisi telah memiliki bukti keterangan dari ahli laboratorium forensik dan pihak bank.

“Pelaku dijerat dengan pasal 263 tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara,” jelas Kapolres.

Kasus Mbah Tarman yang menyita perhatian publik ini diharapkan jadi pelajaran berharga. Pihak kepolisian pun menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming yang ditawarkan orang yang belum jelas latar belakangnya. Kewaspadaan diri jadi kunci pencegahan aksi kejahatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *