PACITAN,wartakita.co- Kebijakan pelabelan rumah penerima bantuan sosial pemerintah dilaksanakan di Kabupaten Pacitan. Pemasangan stiker atau tanda khusus di rumah warga menyasar penerima bantuan di Desa Gawang, Kecamatan Kebonagung.
Pemasangam stiker ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mencegah penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran.
Pemerintah daerah menyatakan bahwa labelisasi ini memudahkan proses pendataan dan pengawasan di lapangan. Dengan adanya tanda yang jelas, petugas dapat memastikan bantuan diterima oleh warga yang benar-benar berhak. Selain itu, kebijakan ini dinilai dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyaluran bantuan sosial.
“Kami ingin memastikan bantuan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Heri Setijono, Kepala Dinas Sosial setempat.
Disisi lain kebijakan labelisasi ini dinilai sebagian pihak melanggar privasi penerima bantuan. Pun, labelisasi status sosial masyarakat kurang beruntung seolah diumbar untuk diketahui publik.
“Mudah-mudahan ke depan kebijakan diterapkan sesuai prinsip perlindungan martabat warga serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia,” kata Agus.
Pemerintah diharapkan dapat menemukan mekanisme pengawasan bantuan sosial yang efektif, transparan, dan tetap menghormati privasi serta martabat masyarakat penerima bantuan.
