PACITAN,wartakita.co- Istri tersangka Mbah Tarman (74 th), Sheila Arika mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap suaminya. Permohonan penangguhan tersangka kasus pemalsuan dokumen diungkap Kasat Reskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan.
Menurutnya, permohonan diajukan langsung oleh istri tersangka dengan alasan kebutuhan ekonomi keluarga.
“Ada permohonan penangguhan dari istrinya. Alasannya, kalau tetap ditahan, bagaimana usaha Tarman untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” kata AKP Choirul Maskanan.
Dalam pemeriksaan, Sheila juga menyampaikan bahwa Tarman meninggalkan hutang dalam jumlah cukup besar. Namun, saat ditanya apakah dirinya merasa dirugikan atas perbuatan suaminya, Sheila mengaku belum merasa dirugikan secara langsung.
“Belum, Pak. Kami hanya kecewa karena janji-janjinya Tarman sampai sekarang belum terpenuhi,” ujar Sheila, menirukan keterangan yang disampaikan kepada penyidik.
Penangguhan penahanan tersebut diharapkan agar Tarman dapat kembali berusaha dan memenuhi janji-janjinya kepada keluarga mempelai wanita. Sheila menyatakan, apabila usaha tersebut tidak berhasil, persoalan selanjutnya akan dipikirkan kemudian.
AKP Choirul Maskanan menambahkan, penangguhan penahanan diberikan hingga penyidik memenuhi petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penangguhan dilakukan sampai P19 dari JPU terpenuhi. Nanti kalau sudah P21, tersangka akan dimasukkan lagi,” pungkasnya.
