PLN NP UP Pacitan Jalin Kerjasama di Bidang Hukum dengan Kejaksaan Negeri Pacitan

PLN NP UP Pacitan jalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pacitan. (Foto/Istimewa).

PACITAN,wartakita.co- PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan (UP) Pacitan menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pacitan. Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ditandatangani pimpinan dua lembaga pada Senin (20/4).

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara PLN Nusantara Power UP Pacitan dan Kejaksaan Negeri Pacitan, khususnya dalam menghadapi dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.

Senior Manager PLN Nusantara Power UP Pacitan, Munif, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjalankan operasional yang taat hukum serta transparan.

“Kerja sama ini sangat penting bagi kami, karena dalam menjalankan proses bisnis tentu tidak lepas dari potensi persoalan hukum, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara,” ujar Munif.

Ia menambahkan, dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Pacitan, pihaknya merasa lebih yakin dalam mengambil langkah-langkah strategis yang berhubungan dengan aspek hukum. “Dengan adanya pendampingan, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum dari Jaksa Pengacara Negara, kami berharap setiap kebijakan yang diambil dapat lebih terukur dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.

Munif juga menegaskan bahwa kolaborasi ini tidak hanya berorientasi pada penyelesaian masalah, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar potensi risiko hukum dapat diminimalisir sejak awal. “Harapannya, sinergi ini mampu mendukung kelancaran operasional perusahaan sekaligus memperkuat penerapan good corporate governance di lingkungan PLN Nusantara Power UP Pacitan,” pungkasnya.

Melalui kerja sama ini, PLN Nusantara Power UP Pacitan optimistis dapat menjalankan kegiatan usaha secara lebih profesional, akuntabel, dan berlandaskan prinsip hukum yang kuat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *