Pelaku Curanmor Vario dan Aerox Ditangkap Polisi di Kos-kosan Nganjuk

Polisi ungkap aksi pencurian kendaraan bermotor. (Foto/wartakita.co).

PACITAN-wartakita.co, Irfan Ramadhany (24 thn) warga Jogorogo, Kabupaten Ngawi tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Pacitan. Pria kelahiran Bekasi, Jawa Barat itu diamankan karena dituduh mencuri dua unit sepeda motor di lokasi berbeda.

Pelaku mencuri motor Honda Vario milik Arif Santoso warga Pringkuku di sekitar Pasar Punung pada (15/1). Kemudian pelaku juga membawa kabur motor Aerox milik Abdul Rohman warga Jatimalang, Arjosari di depan kios di Kelurahan Ploso pada (21/1) lalu.

Pelaku mengaku nekat mencuri karena terdesak ekonomi. Pria yang juga buruh bangunan itu nekat naik bus turun di Terminal Pacitan dan mencari sasaran pencurian.

“Kunci tertinggal di motor lalu saya bawa pulang ke kos di Nganjuk. Balik lagi ke Pacitan ngambil yang Aerox itu,” ujar Irfan pada Jumat (31/1).

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho mengatakan berdasarkan laporan korban, pihaknya mengerahkan anggotanya untuk menangkap pelaku. Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita dua unit kendaraan bermotor sebagai barang bukti.

“Pelaku ditangkap di tempat kos-kosan di Ngajuk lima hari berselang dari aksi terakhir bersama dua motor yang dicuri di dua TKP tersebut,” kata Kapolres saat koferensi pers Jumat (31/1) sore.

Belum sempat menikmati hasil curian pelaku lebih dulu ditangkap Satreskrim Polres Pacitan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *