PACITAN,wartakita.co- Peran aktif lintas sektor dinilai sangat penting untuk mewujudkan target zero rokok ilegal di seluruh wilayah, termasuk daerah perbatasan seperti halnya Kecamatan Bandar. Dalam operasi rutin yang digelar dua kali dalam sebulan, Satpol PP bahkan Bea Cukai mencatat wilayah Kecamatan Bandar tetap bersih dari peredaran rokok ilegal.
Kondisi ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang, terhadap bahaya serta risiko hukum menjual rokok tanpa cukai. Camat Bandar, Wuriyanto, mengungkapkan bahwa pemerintah kecamatan turut aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui kegiatan di tingkat desa dan kelurahan.
“Selain ikut mengawasi, kami juga terus mengingatkan warga untuk mengenali lima ciri utama rokok ilegal. Yakni tanpa pita cukai, berpita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi,” katanya.
Baca juga : Wujudkan Pembangunan Sekolah Rakyat, Pengurukan Lahan Seluas 5 Hektar Ditarget Tuntas dalam Sebulan
Ia menegaskan, menjual rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya pasal 50 dan 54. Pelaku dapat diancam pidana penjara 1 hingga 5 tahun, serta denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pemerintah Kecamatan Bandar juga mengimbau para pedagang untuk lebih selektif dalam menjual produk rokok dan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya.
“Kita ingin seluruh wilayah Pacitan bebas dari rokok ilegal. Ini demi perlindungan konsumen, pendapatan negara, dan ketertiban ekonomi masyarakat,” pungkas Wuriyanto. (red/adv).