Satpol PP Pacitan Gencarkan Edukasi dan Razia Rokok Ilegal

Momen petugas Satpol PP sidak rokok ilegal di pasar tradisional. (Foto/Istimewa).

PACITAN,wartakita.co- Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan terus digencarkan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat secara konsisten melakukan edukasi kepada pemilik warung kelontong mengenai bahaya dan dampak negatif rokok ilegal.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pacitan, Widiyanto, menyampaikan bahwa razia dilakukan secara rutin dua kali dalam sebulan. Operasi menyasar toko-toko tradisional dan pasar-pasar di sejumlah kecamatan.

“Operasi yang sudah dilakukan di pasar tradisional di Kecamatan, Punung dan Bandar. Disamping pemeriksaan kami juga terus mengedukasi pedagang,” kata Widi.

Baca juga : Kesadaran Pedagang Meningkat, Bandar Zero Peredaran Rokok Ilegal

Dalam razia rokok ilegal kali ini, petugas gabungan tidak menemukan rokok tanpa pita cukai yang diedarkan. Kendati demikian, petugas tetap mensosialisasikan larangan peredaran rokok ilegal kepada pedagang setempat.

“Dari hasil razia di beberapa pasar seperti Ngadirojo, Punung, dan Bandar, tidak ditemukan adanya rokok ilegal yang dijual. Ini menunjukkan meningkatnya kesadaran para pedagang,” ujarnya.

Pemerintah melalaui Satpol PP mengingatkan masyarakat untuk menjauhkan diri dari keterlibatan peredaran rokok ilegal baik sebagai penjual maupun konsumen. Peredaran rokok ilegal tidak saja dilarang tetapi keberadaannya juga merugikan keuangan negara.

Sebagai informasi, para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Aturan itu tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *