Dukung Pemberantasan Rokok Ilegal, Camat Punung Sebut Manfaat DBHCHT Bagi Buruh dan Masyarakat

Camat Punung, Pudji Haryono ikut pastikan pemberantasan rokok ilegal di Pasar Punung, Selasa (29/7) siang. (Foto/Istimewa).

PACITAN,wartakita.co- Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan kembali menggelar operasi bersama dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kecamatan Punung pada Selasa (29/7) kemarin.

Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga menyasar upaya preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat.

Camat Punung, Pudji Haryono, menyambut baik sinergi antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah tersebut. Ia mengungkapkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal terus meningkat.

“Peredaran rokok ilegal bisa merugikan keuangan negara. Saya melihat masyarakat Punung sudah mau bersinergi. Bahkan ada warung yang ditawari rokok ilegal, tapi mereka menolak,” ujar Pudji.

Baca juga : Petugas Gabungan Sita Ratusan Batang Rokok Tanpa Cukai Resmi

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat membantu dalam pengawasan.

Salah satu bentuk dukungan nyata dari masyarakat terlihat dari kesadaran untuk tidak menjual atau membeli rokok tanpa pita cukai.

Pudji juga menambahkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah memberikan dampak positif bagi petani, buruh tembakau, dan masyarakat kurang mampu di wilayahnya.

“Banyak yang terbantu melalui program BLT DBHCHT, terutama untuk kebutuhan pokok,” katanya.

Adapun ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Misalnya, rokok sigaret kretek mesin (SKM) yang menggunakan pita cukai untuk sigaret kretek tangan (SKT). (red/adv).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *