PACITAN,wartakita.co- Pemberantasan peredaran rokok ilegal di Pacitan terus digencarkan. Baru-baru ini, Bea Cukai Madiun bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan menggelar razia rokok ilegal di wilayah perbatasan pada Selasa (29/07).
Operasi gabungan itu menyasar Pasar Punung dan sejumlah warung di Kecamatan Donorojo dan Kecamatan Kebonagung yang disinyalir jadi jalur distribusi rokok tanpa pita cukai resmi pemerintah. Dalam operasi itu petugas menemukan ratusan batang rokok ilegal.
Melihat masih maraknya peredaran rokok ilegal, Camat Tulakan, Djoko Harijanto, kembali mengingatkan warganya untuk tidak terlibat dalam aktivitas jual beli rokok ilegal.
“Kami mengajak masyarakat khususnya di Kecamatan Tulakan untuk menjauhkan diri dari peredaran rokok ilegal,” kata Djoko.
Baca juga : Wujudkan Pembangunan Sekolah Rakyat, Pengurukan Lahan Seluas 5 Hektar Ditarget Tuntas dalam Sebulan
Camat Tulakan itu menekankan pentingnya menghindari rokok tanpa pita cukai resmi pemerintah. Menurutnya, selain merugikan keuangan negara, keterlibatan dalam peredaran rokok ilegal dapat merugikan diri sendiri. Sebab, pengedar rokok ilegal bisa diancam pidana.
“Kami sangat berharap masyarakat peduli terhadap keamanan diri sendiri dan juga membantu pemerintah memerangi peredaran rokok ilegal,” imbuhnya
Camat Djoko juga berpesan agar semua elemen masyarakat di wilayah Kecamatan Punung turut berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal yang digencarkan oleh pemerintah.
“Mari-mari bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal yang bisa merugikan diri dan negara,” pungkasnya. (red/adv).