Lagi! Petugas Gabungan Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Pacitan

Momen operasi pemberantasan rokok ilegal di Desa Bangunsari, Pacitan pada Selasa (5/8). (Foto/Istimewa).

PACITAN,wartakita.co- Rokok ilegal tampaknya masih beredar di wilayah Kabupaten Pacitan. Ini menyusul keberhasilan petugas gabungan mengungkap peredaran rokok tanpa cukai resmi pemerintah.

Petugas gabungan dari Bea Cukai, Satpol PP, Polres dan Kejaksaan Pacitan kembali menyita ratusan bungkus rokok ilegal. Rokok illegal itu diperoleh dari operasi pemberantasan di Desa Bangunsari, Pacitan pada Selasa (5/8) pagi.

“Petugas mengamankan 676 bungkus atau 13.512 batang rokok ilegal dari giat operasi di Desa Bangunsari,” kata Ardyan Wahyudi, Kepala Satpol PP Pacitan melalui keterangan tertulis kepada awak media Rabu (6/8).

Baca juga : Petugas Gabungan Sita Ratusan Batang Rokok Tanpa Cukai Resmi

Ardyan mengatakan pemilik rokok ilegal yang diamankan petugas telah menjalani pemeriksaan secara ketat. Pun, rokok hasil sitaan sebagai barang bukti telah diamankan Bea Cukai Madiun.

“Barang bukti diserahkan kepada Bea Cukai untuk ditindaklanjuti, termasuk pemeriksaan lanjutan pemilik rokok ilegal,” jelasnya.

Pengungkapan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pacitan ini menambah keberhasilan petugas gabungan dalam memberantas rokok tanpa cukai resmi pemerintah. Sebelumnya petugas juga mengamankan rokok ilegal di wilayah Donorojo dan Kebonagung.

Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal baik sebagai penjual maupun pembeli.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal demi menyelamatkan keuangan negara dan masyarakat,” tandas Ardyan.

Sebagai informasi, para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Disebutkan dalam aturan itu, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *