PACITAN,wartakita.co- Mantan Kasat Tahti Polres Pacitan, Aiptu Lilik Cahyadi, dituntut hukuman 7 tahun penjara. Tuntutan kepada eks polisi itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pacitan pada Kamis (14/8) siang.
Nurhadi, JPU Kejaksaan Negeri Pacitan, menyatakan Lilik Cahyadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang tahanan wanita.
Perbuatan asusila itu dinilai melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan tuntutan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp.100 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa menggunakan posisinya sebagai petugas untuk melakukan perbuatan asusila. Hal itu merupakan pelanggaran berat yang mencoreng institusi penegak hukum,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Perkara pencabulan ini terjadi pada bulan Maret hingga awal April 2025. Saat itu, Lilik masih menjabat sebagai Kasat Tahti Polres Pacitan. Ia diduga mencabuli korban sebanyak empat kali di ruang jemur tahanan wanita.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian yang dialami hingga pelaku ditetapkan tersangka pada 21 April 2025. Terdakwa Lilik juga dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik pada 23 April 2025.
Meski telah dipecat dari Polri, proses hukum pidana terdakwa tetap berjalan dan kini menghadapi tuntutan 7 tahun penjara. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum terdakwa.