PACITAN,wartakita.co- Pemberantasan rokok ilegal di Pacitan terus digencarkan. Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji intruksikan jajarannya untuk gempur rokok tanpa cukai resmi pemerintah. Terlebih belakangan ini masih ditemukan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Pacitan.
Bupati Aji, menyatakan pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas pemerintah dan aparat semata. Menurutnya, masyarakat juga harus berperan agar keberadaan rokok ilegal menghilang dari peredaran pasar di Pacitan.
“Kami mengajak masyarakat dan semua elemen yang ada bersama-sama perang terhadap rokok ilegal. Keberadaan (rokok ilegal) merugikan negara dan masyarakat itu sendiri,” kata Mas Aji.
Bupati Aji menambahkan, keberadaan rokok ilegal berpotensi mengurangi pendapatan keuangan Negara. Menurut Bupati, hal ini bisa berdampak terhadap pembangunan dan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Bupati dua periode ini menyebut manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau di Kabupaten Pacitan bisa bisa dirasakan langsung oleh masyarakat khususnya para buruh tani tembakau, buruh pabrik dan warga kurang beruntung lainnya. Bahkan, sebagian pembangunan di bidang kesehatan juga bersumber dari cukai rokok.
“Maka keberadaan rokok ilegal harus diberantas secara tuntas,” tegas Mas Aji.
Bupati juga mengingatkan warganya untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal demi keselamatan diri. Terlebih aktivitas ilegal itu bisa berbuah pidana. Sebagai informasi, para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Disebutkan dalam aturan itu, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.