DPRD Pacitan Dorong Pemberantasan Rokok Ilegal Demi Selamatkan Masyarakat dan Keuangan Negara

Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi. (Foto/Istimewa).

PACITAN,wartakita.co- Keberadaan rokok ilegal di Pacitan tampaknya belum sepenuhnya hilang dari pasaran. Hal ini merujuk pada kesuksesan petugas gabungan dalam operasi pemberantasan rokok ilegal beberapa pekan lalu. Petugas berhasil mengamankan ratusan bungkus rokok tanpa cukai resmi pemerintah.

Menilik temuan itu, Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi, terus mendorong pemberantasan rokok ilegal dilakukan secara masif. Baik melalui operasi rutin yang sudah dilakukan maupan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat pedagang.

Politisi Partai Demokrat itu menilai keberadaan rokok tak resmi bisa menimbulkan dampak buruk, seperti berkurangnya pendapatan Negara hingga besaran manfaat pajak cukai rokok bagi masyarakat. Pria yang akrab disapa ASB itu mengajak, semua pihak bergandengan tangan untuk bersama-sama memberangus peredaran rokok tanpa cukai resmi pemerintah dari Kota 1001 Goa.

“Mari bersama-sama perangi rokok ilegal yang berpotensi merugikan keuangan Negara dan juga masyarakat penerima manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” katanya pada wartawan Senin (18/8).

Legislator dari Dapil Tulakan-Kebonagung itu menekankan bahwa kebersamaan adalah kunci suksesnya pemberantasan rokok ilegal. Dia meyakini, kesadaran semua elemen masyarakat dalam upaya gempur rokok ilegal akan menekan ruang peredaran rokok ilegal.

“Minimal ruang gerak jual beli para pengedar bisa jadi lebih sempit, ketika semua lapisan masyarakat bergandengan tangan berkomitmen memerangi rokok ilegal ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ASB menghimbau semua elemen masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Sebab, hal itu bisa berbuah sanksi pidana. Dia tak ingin ada satupun warga Pacitan yang berurusan dengan penegak hukum akibat peredaran rokok ilegal.

“Ya tentu kami sangat berharap masyarakat tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal ini karena ada akibat hukum bagi pelanggar Undang-Undang Cukai,” tandasnya.

Diketahui, para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Disebutkan dalam aturan itu, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *