KNPI Pacitan Serukan Pemuda Pacitan Berperan Berantas Rokok Ilegal

Momen kebersamaan pengurus DPD KNPI Pacitan dan Karang Taruna Pacitan. (Foto/Istimewa).

PACITAN.wartakita.co- Pemberantasan rokok ilegal menjadi tanggung jawab semua elemen masyarakat. Tak terkecuali para pemuda di Kabupaten Pacitan. Ini karena keberadaan rokok tanpa cukai resmi pemerintah berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi Negara dan juga masyarakat penerima manfaat dari pajak cukai rokok.

Melihat dampak buruk yang ditimbulkan, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Bagus Surya Pratikna, mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pemuda di Pacitan berpartisipasi aktif dalam pemberantasan rokok ilegal.

“Kami (KNPI Pacitan) meminta semua anak muda di Pacitan menjauhi peredaran rokok ilegal, karena berpotensi merugikan banyak pihak,” kata Bagus kepada wartawan Selasa (12/8).

Bagus menambahkan, peran serta pemuda sangat penting dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Sebab, selain membantu menyelamatkan pendapatan negara, pemuda bisa berperan menyelamatkan diri dan lingkungan keluarganya dari potensi jerat pidana.

“Ada sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal, maka kami sangat berharap semua anak muda tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal ini,” jelasnya.

Rokok ilegal harus menjadi musuh bersama, mengingat dampak buruk yang timbulkan cukup besar. Peran semua lapisan masyarakat pun sangat dibutuhkan supaya rokok tak resmi ini bisa menghilang dari pasaran di Pacitan.

Dan tak kalah penting adalah menghindari keterlibatan dalam pusaran peredaran rokok ilegal. Sebab, hal ini bisa berbuah pidana. Merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, pelaku pengedar rokok ilegal dapat dijerat hukum pidana.

Disebutkan dalam aturan itu, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *