PACITAN,wartakita.co- Ribuan masyarakat di Kabupaten Pacitan merasakan manfaat besar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Tak hanya buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok, warga kurang beruntung pun turut menikmati manfaat program DBHCHT Pemkab Pacitan. Mulai dari jaminan perlindungan, pelatihan hingga bantuan langsung tunai (BLT).
Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna mengurai besarnya manfaat DBHCHT bagi masyarakat. Pada tahun ini setidaknya terdapat 5.934 orang buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok dan masyarakat miskin dan rentan menerima manfaat dari pajak cukai rokok.
“Di Pacitan penerima manfaat program DBHCHT tahun ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 5.234 orang,” kata Khemal pada awak media.
Besarnya manfaat program DBHCHT bagi masyarakat ini, Khemal mengajak semua pihak ikut berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal. Menurutnya, keberadaan rokok ilegal berpotensi mengurangi pendapatan Negara sekaligus merugikan masyarakat kecil di Pacitan.
“Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut andil dalam memberantas rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Pacitan,” imbuh pria yang juga menjabat Asisten 1 Setdakab Pacitan tersebut.
Lebih lanjut, Khemal, mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal bagi sebagai penjual maupun pembeli. Sebab, para pengedar rokok ilegal bisa dijatuhi sanksi pidana. Dia tidak ingin masyarakat di Pacitan berurusan dengan hukum lantaran terlibat peredaran rokok ilegal.
“Mohon kepada masyarakat untuk menjauhkan diri dari keterlebitan peredaran rokok ilegal karena selain merugikan keuangan Negara juga bisa merugikan diri sendiri,” tandasnya.
Sekedar diketahui bahwa para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Disebutkan dalam aturan itu, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.