PACITAN,wartakita.co- Masih beredarnya rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan jadi perhatian semua pihak. Petugas gabungan Satpol PP setempat dan Bea Cukai Madiun rutin menggelar operasi pemberantasan, disamping sosialisasi dan edukasi kepada para pedagang. Pun, para pemangku kepentingan di wilayah kecamatan turut membantu gempur rokok ilegal.
Sukarwan, Camat Nawangan menyatakan komitmen mendukung dan membantu pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya. Terlebih, wilayah Nawangan termasuk wilayah perbatasan kabupaten dan provinsi yang rawan terhadap aktivitas jual beli rokok ilegal.
“Ya, Nawangan ini berada di perbatasan antar kabupaten dan juga perbatasan provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengan, jadi potensi itu (peredaran rokok ilegal) ada,” kata Sukarwan.
Sebagai wilayah rawan, Sukarwan memastikan jajarannya di semua tingkatan berupaya membantu pemberantasan rokok ilegal. Selain sebagai upaya menyelamatkan pendapatan keuangan Negara, pencegahan dilakukan demi keselamatan warganya.
“Kami selalu ingatkan kepada masyarakat bahwa peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan Negara tetapi juga berpotensi merugikan diri sendiri karena ada ancaman pidana bagi pelaku peredaran rokok ilegal,” imbuhnya.
Camat Karwan tidak ingin ada satu pun warganya berurusan dengan hukum lantaran terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Dia menekankan pentingnya peran semua pihak untuk memberangus peredaran rokok ilegal.
“Kami harapkan semua elemen masyarakat di Nawangan ini bersama-sama memberantas rokok ilegal dari pasaran dan mewujudkan Nawangan sebagai wilayah zero peredaran rokok ilegal,” tandasnya.
Sekedar diketahui bahwa para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Disebutkan dalam aturan itu, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.