Penerima Bantuan Alsintan Bertambah, Pemerintah Ingin Kualitas dan Hasil Panen Tembakau Meningkat

Penyerahan bantuan simbolis alat pendukung pertanian tembakau oleh Bupati Indrata Nur Bayuaji. (Foto/Istimewa).

PACITAN,wartakita.co- Potensi tanaman tembakau di Kabupaten Pacitan cukup menjanjikan. Demi meningkatkan kualitas bahan tembakau milik petani, Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat menyalurkan bantuan alat mesin pertanian bagi ratusan kelompok tani tembakau.

“Total penerima manfaat alat mesin pertanian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun ini sebanyak 112 kelompok tani tembakau. Jumlah ini bertambah dari tahun lalu sebanyak 105 kelompok tani,” kata Joko Rinanto, Kepala Bidang Perkebunan, DKPP Pacitan pada Selasa (19/8) siang.

Ratusan kelompok tani tembakau penerima manfaat program DBHCHT itu tersebar di seluruh kecamatan di Pacitan. Joko menyebut dari 12 kecamatan yang ada, terdapat 6 wilayah kecamatan prioritas, yakni Kecamatan Tegalombo, Pringkuku, Punung, Pacitan, Kebonagung dan Arjosari.

“Kecamatan prioritas ini karena potensi dan hasil produksinya lebih besar dari kecamatan lainnya,” imbuh mantan Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut.

Lebih lanjut, Joko menyatakan bantuan yang diserahkan kepada kolompok tani tembakau diantaranya berupa mesin perajang tembakau, cultivator, pompa air, drum plastik, alat ukur kadar air tembakau, widik (wadah pengering), plastik jemur dan timbangan.

“Selain itu untuk memastikan kebutuhan air terpenuhi, ada kegiatan pembuatan sumur bor di sekitar area tanaman tembakau guna,” tegas Joko.

Selain pengadaan alsintan, anggaran DBHCHT tahun ini juga dialokasikan untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Joko mengajak semua pihak berperan aktif memberantas rokok ilegal di Pacitan. Ini penting demi menyelamatkan pendapatan keuangan Negara sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat.

Perlu diketahui, bahwa para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Disebutkan dalam aturan itu, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *