PACITAN,wartakita.co- Wilayah perbatasan di Pacitan disinyalir jadi salah satu pintu masuk peredaran rokok ilegal. Hal ini disadari betul oleh Camat Sudimoro, Muhammad Taufik Effendi. Dia pun menekankan jajaran pemerintah di wilayahnya untuk terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pemberantasan rokok ilegal.
Menurut Taufik, Kecamatan Sudimoro yang berada di wilayah perbatasan dengan Kabupaten Trenggalek membuat peluang peredaran rokok ilegal menjadi lebih besar.
“Semua pemangku kebijakan hingga tingkatan RT dan RW harus berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Kecamatan Sudimoro,” kata Camat Taufik.
Lebih lanjut, Camat Sudimoro itu menjelaskan bahwa edukasi langsung kepada masyarakat bisa dilakukan oleh jajaran pemerintah di tingkat desa, dusun dan RT. Ini penting supaya masyarakat memiliki kesadaran secara mandiri menjauhkan diri dari keterlibatan rokok ilegal.
“Tiap kesempatan kami selalu ingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal karena tak hanya merugikan Negara tetapi bisa merugikan diri sendiri,” tegas Taufik.
Seperti diketahui, bahwa para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Aturan itu menegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kami tidak ingin ada satupun warga Sudimoro yang berurusan hukum karena rokok ilegal,” pungkas Camat Taufik.