Berbatasan Ponorogo, Camat Tegalombo Ingatkan Warganya Jauhi Rokok Ilegal

Plt. Camat Tegalombo, Edi Wasana. (Foto/Istimewa).

PACITAN,wartakita.co- Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa wilayah perbatasan jadi daerah rawan peredaran rokok ilegal. Seperti halnya di Kecamatan Tegalombo. Kendati belum ada bukti penyitaan rokok ilegal di wilayah ini, namun Plt Camat Tegalombo, Edi Wasana mewanti-wanti warganya tak terlibat dalam peredaran rokok tak resmi tersebut.

Kekuatiran Camat Edi cukup beralasan, mengingat wilayah Kecamatan Tegalombo berbatasan langsung dengan Kabupaten Ponorogo. Hal ini membuat peluang peredaran rokok ilegal di wilayah ini cukup terbuka.

“Karena wilayah perbatasan maka peluang (peredaran rokok ilegal) itu sangat terbuka. Jadi kami selalu mengingatkan warga Tegalombo untuk menjauhkan diri dari rokok ilegal,” kata Camat Edi.

Menurut Edi, keuntungan yang akan didapat dalam keterlibatan rokok ilegal dipastikan tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan. Selain mengurangi pendapatan Negara yang bisa berimbas kepada masyarakat pemanfaat program bagi hasil pajak cukai rokok, aktivitas ilegal itu dipastikan bisa merugikan diri sendiri.

“Keuntungannya dari rokok ilegal berapa? Kalau sudah beurusan dengan hukum maka keuntungan itu sama sekali tidak sebanding dengan kerugian yang akan terimanya,” tegas Edi.

Plt Camat Edi memastikan bahwa pelaku peredaran rokok ilegal bisa dijerat pidana. Oleh karenanya dia pun tak ingin ada satupun warganya terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

“Sanksi kan jelas ada pidana, maka kami mengajak semua masyarakat Tegalombo untuk menjauhkan diri dari keterlibatan peredaran rokok ilegal,” tandasnya.

Seperti diketahui, bahwa para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Aturan itu menegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *