PACITAN,wartakita.co- Camat Punung, Pudji Haryono, menegaskan pentingnya pendampingan hukum dalam pengelolaan dana desa demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, dan efisien.
Menurut Pudji, pendampingan yang dilakukan Kejaksaan menjadi upaya preventif agar dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan, pemberdayaan UMKM, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Harapan kami, dana desa bisa dikelola secara transparan dan tepat sasaran, sehingga berdampak nyata pada pertumbuhan ekonomi desa, menggerakkan UMKM, dan yang utama membuat masyarakat Sooka semakin sejahtera dan bahagia,” ujar Pudji.
Kejari Pacitan memiliki peran strategis dalam mendampingi pemerintah desa, mulai dari pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, memastikan tertib administrasi, hingga membangun tata kelola desa yang transparan.
Upaya tersebut biasanya diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah desa, kegiatan sosialisasi, serta transfer pengetahuan kepada perangkat desa dan masyarakat.
Pendampingan hukum ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas aparat desa, meminimalisir kesalahan administrasi, sekaligus menjaga akuntabilitas penggunaan dana desa. Dengan demikian, program pembangunan desa dapat berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
“Diharapkan tata kelola yang Akuntabel dan Transparan untuk Mewujudkan sistem pemerintahan desa yang dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka kepada publik,” tandasnya. (red/adv).