PACITAN,wartakita.co- Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Pacitan makin mudah. Tak perlu lagi ke Kota Pacitan, Masyarakat kini bisa mengurus Adminduk di kecamatan.
Kemudahan pelayanan ini salah satunya dinikmati pasangan lanjut usia, Rahmat dan Katirah. Warga RT 2 RW 3 Dusun Krajan, Desa Sempu, Nawangan itu bisa membuat Kartu Tanda Penduduk di kantor kecamatan.
“Bade damel (mau bikin) KTP,” singkat Rahmat kala ditanya petugas pelayanan.
Sukarwan, Camat Nawangan mengatakan pengurusan dokumen kependudukan KTP bisa dilakukan di kecamatan sejak tahun lalu. Ini menyusul realisasi perangkat perekaman berbasis sidik jari dan iris mata.
“Mulai 20 September 2022 perekaman KTP cukup datang ke kantor kecamatan,” ujarnya dihubungi melalui sambungan telepon.
Pengurusan di kecamatan ini lanjut Karwan, bentuk komitmen pemerintah mendekatkan pelayanan pada masyarakat. Tak hanya memudahkan, pelayanan di kecamatan ini bisa menghemat pengeluaran masyarakat.
“Sampai saat ini di wilayah kami telah menerima, melayani 609 pemohon perekaman e-KTP,” terangnya.
Selain KTP, pelayanan Adminduk Kecamatan Nawangan berupa pengurusan Kartu Keluarga. Sepanjang tahun 2022 lalu, pelayanan KK di Kecamatan Nawangan tercetak 2.064 lembar.
Meski secara umum pelayanan adminduk di Pacitan makin mudah, namun ketersediaan blanko kosong KTP kerap jadi masalah. Sebab, jumlah alokasi dari pemerintah pusat terbatas, masih jauh dari kebutuhan. Sehingga tak jarang, pemohon hanya diberikan Surat Keterangan sebagai EKTP sementara.