PACITAN,wartakita.co- Bertepatan dengan bulan ramadhan, dakwah di dalam masjid sering disalahgunakan untuk kepentingan politik. Untuk itu Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pacitan minta bakal calon legislatif tak gunakan sarana ibadah dalam sosialisasi diri.
Berty Stefanus, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pacitan mengatakan bulan Ramadhan rawan dipakai para bakal calon kampanye berbasis agama. Ia pun mewanti-wanti para bakal calon untuk tidak melakukannya karena hal itu telah masuk dalam pelanggaran.
“Kalau kita harapkan ya jangan masuk di masjid, kalau bisa jangan sampai karena itu pelanggaran,” tutur Berty saat ditemui di kantor Bawaslu, Jumat (24/03) siang.
Bawaslu sebelumnya memperbolehkan adanya sosialisasi asalkan tidak menggunakan kata persuasif agar memilih bakal calon.
“Karena nanti pendapat publik bisa lain meskipun tidak kampanye, karena kampanye dan sosialisasi itu rancu meskipun Bawaslu lihat itu bukan kampanye,” imbuhnya.
Berty berharap pada bakal caleg ini untuk menahan diri dan tidak mengotori bulan suci ramadhan dengan hal yang tidak sesuai peraturan. Pasalnya meskipun hanya dalam bentuk sosialisasi, masyarakat bisa salah paham dan mengira bahwa itu merupakan kampanye. Bawaslu juga akan menindak tegas seandainya ada temuan kampanye terselubung di bulan ramadhan.
Kampanye para bakal caleg sendiri masih akan dimulai pada tanggal 28 November jika sesuai dengan peraturan sebelumnya. Dimana untuk penentuan masa kampanye bisa dimulai setelah para Bakal Calon Tetap (BCT) telah resmi ditetapkan.
