PACITAN,wartakita.co- Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tamperan di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan berkekuatan hukum tetap. Ini menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada hari Senin (27/3) lalu.
Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis hukuman untuk kedua terdakwa Mohammad Jasuli, serta Warji. Meskipun kedua terdakwa terbukti melanggar pasal yang sama, tapi kedua terdakwa dijatuhi hukuman berbeda.
Ratno Timur Pasaribu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan kepada wartawan mengatakan dalam putusan jaksa tersebut, terdakwa Mohammad Jasuli, Direktur CV Liga Utama selaku kontraktor divonis 3 tahun penjara dan denda 50 juta subsider kurungan 3 bulan.
Pun uang pengganti Rp 1.819.900 subsider 1 tahun penjara. Sementara terdakwa Warji, selaku Konsultan Pengawas di vonis penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta, termasuk uang pengganti Rp 146.427.962 yang sudah dititipkan di Kejakasaan Negeri Pacitan beberapa waktu lalu.
“Keduanya divonis pasal 3 undang-undang Tipikor,’’ kata Ratno, Rabu (29/3/2023).
Ratno, memastikan bahwa pihaknya akan melakukan banding akan putusan tersebut. Terlebih vonis itu jauh lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat ini pihaknya tengah membuat nota pendapat tentang fakta persidangan silam.
“Kalau beda putusan dan tuntutan, itu kan kewenangan hakim jadi majelis sudah melihat pasal mana yang pas dan bisa ditetapkan tapi kami tetap yakin pada pasal 2 UU Tipikor, karena itu kita banding,’’ tegasnya.
Disinggung potensi tersangka baru. Ratno mengamini hal tersebut bisa saja ditemukan dalam proses mendatang. Apalagi beberapa fakta baru terungkap dalam persidangan silam.
Rencananya dalam waktu dekat pihaknya bakal memanggil beberapa saksi-saksi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Khususnya dari pihak pemerintahan, seperti pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), PPK, PPTK.
“kemungkinan karena kemarin dari pelaksana, nanti akan kami kembangkan ke pihak pemerintah, tapi kami masih nunggu surat perintah,” pungkas Ratno.
