Di Pendapa Masa Kecil SBY, Fraksi Demokrat Pacitan Luapkan Kebahagiaan

Fraksi Partai Demokrat Pacitan gelar sujud syukur di pendapa masa kecil SBY pada Kamis, (1/4) siang. (Foto:wartakita.co).

PACITAN,wartakita.co– Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Pacitan menyambut keputusan pemerintah tentang Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibo Langit dengan penuh rasa syukur.

Mereka menggelar sujud syukur dan do’a bersama di Pendapa masa kecil Susilo Bambang Yudhoyono di Kelurahan Ploso, Pacitan pada Kamis, (1/4) siang.

Sujud syukur diikuti oleh seluruh pimpinan dan anggota Fraksi PD serta Ketua DPC Demokrat Pacitan, Indartato dan Bupati Pacitan terpilih Indrata Nur Bayuaji.

“Puji Syukur kehadirat Allah SWT. Kami Fraksi PD DPRD Pacitan mengucap syukur atas kabar gembira yang kami terima bahwa pemerintah melalui Kemenkumham menolak hasil KLB Sibo Langit yang sejak awal kami nilai ilegal dan inskonstitusional,” tutur Ketua FPD, Arif Setia Budi pada wartawan usai acara sujud syukur.

Lebih lanjut, pria yang akrab dengan sapaan ASB itu menganggap keputusan pemerintah telah sesuai dengan peraturan hukum serta konstitusi Partai Demokrat.

“Keputusan pemerintah atas KLB ini wujud keadilan hukum yang sebenar-benarnya bahwa tidak ada dualisme kepengurusan, Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Ketua Umum AHY adalah yang sah,” tegasnya.

Ketua Fraksi PD Pacitan bersyukur pemerintah tolak KLB Sibo Langit. (foto:wartakita.co).

Di tempat yang sama, Ketua DPC Demokrat Pacitan, Indartato, menilai sujud syukur di kediaman Presiden RI ke-6, SBY, penuh dengan makna.

“Tempat (Pendapa masa kecil SBY) ini bernilai sejarah. Dari tempat ini terlahir Presiden RI Bapak SBY dan juga Partai Demokrat,” singkat Bupati Pacitan 2 periode tersebut.

Sementara, Bupati Pacitan terpilih, Indrata Nur Bayuaji, menyatakan sejak awal punya keyakinan bahwa kepemimpinan AHY sah secara hukum.

“Kami meyakini kepemimpinan Mas AHY adalah sah secara perundang-undangan. Dan ini terbukti dengan keputusan pemerintah tolak hasil KLB di Sibo Langit yang ilegal dan inskonstitusional,” kata Aji.

Diketahui pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tolak kepengurusan hasil KLB di Sibo Langit karena tak bisa memenuhi persyaratan. Keputusan ini sekaligus memantapkan kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono, sah secara hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *